kebersamaan XII IPA


Category: 0 komentar

MENELUSURI IKAN LELE (Clarias batrachus) SEBAGAI BINATANG JALALAH (PEMAKAN KOTORAN) DALAM ISLAM DAN SAINS



MENELUSURI IKAN LELE (Clarias batrachus) SEBAGAI BINATANG JALALAH (PEMAKAN KOTORAN) DALAM  ISLAM DAN SAINS
                                                                                     
 

KARYA TULIS

Disusun Dalam Rangka Lomba Karya Tulis Ilmiah Olimpiade Sains Kerohanian (OSAKA) Universitas Lampung Tahun Pelajaran 2010/2011

Disusun oleh :


                     LUGITO                         


SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI 1 SEPUTIHAGUNG
LAMPUNG TENGAH
2011



PENGESAHAN


Judul            : MENELUSURI IKAN LELE (Clarias batrachus) SEBAGAI   BINATANG        JALALAH (PEMAKAN KOTORAN) DALAM  ISLAM DAN SAINS

Nama               :  1. LUGITO
             
Sekolah           : SMAN 1 Seputihagung

Hari/Tanggal   : Sabtu/19 Februari 2011


Menyetujui:

Waka Kesiswaan:




CANDRA PUASATI, S.Pd.
          NIP. 19730318 199903 2 003
Pembina KIR:




NANIK SUNARSIH, S.Pd.
NIP. 19761109 200212 2 006



Mengetahui:
Kepala SMA Negeri 1 Seputihagung



REBERSON SINAGA, S.Pd.
                                          NIP. 19570903 198203 1007






ABSTRAK

MENELUSURI IKAN LELE (Clarias batrachus) SEBAGAI BINATANG JALALAH (PEMAKAN KOTORAN)  ISLAM DAN SAINS

Kata Al-Jallalah adalah satu kata dalam bahasa Arab yang dibaca fathah huruf  Sjim-nya dan di tasydid huruf lam-nya. Didefinisikan ulama dengan hewan yang memakan kotoran baik berupa sapi, kambing, unta atau jenis unggas seperti burung ). Sedangkan, Lele atau  ikan keli adalah sejenis ikan yang hidup di air tawar. Lele mudah dikenali karena tubuhnya yang licin, agak pipih memanjang, serta memiliki "kumis" yang panjang, yang mencuat dari sekitar bagian mulutnya.

Dalam pengkajian tentang lele (Clarias batrachus) sebagai  binatang jalalah . metode yang dipergunakan adalah mencari, menganalisis dan memahami berbagai macam sumber / literatur yang berupa kajian agama Islam, yaitu ayat-ayat yang menjelaskan tentang Jalalah ( Lele ). Dan kajian dalam Sains atau bersifat ilmiah yang berupa fakta-fakta ilmiah tentang Lele (Clarias batrachus).

Adapun hasil dari kajian tentang korelasi antara ikan dan sains yang mengungkap masalah  lele sebagai binatang Jalalah . binatang Jalalah ( lele ) dapat dikonsumsi oleh setiap masyarakat, jika sudah dikarantina. Selain itu lele (Clarias batrachus) juga menyehatkan tubuh  karena mengandung Asam amino esensial dan Omega 3 yang tinggi.


MOTTO


Semua impian – impian kita dapat menjadi kenyataan  jika kita memiliki keberanian untuk mengejar mereka .
(white Disney).

Orang yang berhasil akan mengambil manfaat  dari kesalahan – kesalahannya dan mencoba lagi dalam suatu cara yang berbeda.
 (dale Carnegie)

Kemenangan bukanlah segala-galanya, tetapi perjuangan untuk menang adalah segala-galanya.
 (vince lambardi)

Penemuan terbesar dari generasi kita adalah manusia dapat mengubah kehidupan mereka dengan mengubah cara berfikir mereka.
(William James)

Kwalitas seseorang individu dicerminkan dalam standar-standar yang mereka tetapkan untuk diri mereka sendiri.
 (Nag kroc)


KATA PENGANTAR

Puji syukur kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya penulis dapat menyelesaikan karya tulis ini tepat pada waktunya. Adapun tujuan penyusun karya tulis ini dalam rangka, "Disusun Dalam Rangka Lomba Karya Tulis Ilmiah Olimpiade Sains Kerohanian (OSAKA) Universitas Lampung Tahun Pelajaran 2010/2011".

Pada kesempatan ini kami mengucapkan banyak terima kasih pada semua pihak yang telah mendukung terselesainya karya tulis ini. Ucapan terima kasih kepada :

1.        Bapak Reberson Sinaga, S.Pd selaku Kepala SMA Negeri 1 Seputih Agung.
2.        Ibu Nanik Sunarsih, S.Pd. selaku guru Pembina KIR “LIKENESA” SMAN 1 Seputih Agung
3.        Ibu Nikamtun Wakhidah, S.Pd. selaku guru Pembina KIR “LIKENESA” SMAN 1 Seputih Agung
4.        Teman-teman yang kami cintai.

Penulis menyadari keterbatasan dalam penyusunan karya tulis, untuk itu penulis mengharapkan  kritik dan saran dari berbagai pihak demi penyempurnaan karya tulis ini.

Akhirnya penulis berharap karya tulis ini dapat bermanfaat dan menambah khasanah pengetahuan bagi pembaca umumnya dan bagi penulis khususnya.

Simpangagung,  Februari  2011


Penulis



BAB I
PENDAHULUAN

1.1              Latar Belakang

Banyak kaum muslimin yang sembrono dalam memberi makan hewan ternaknya, misalnya: unggas, ikan dan lainnya. Khususnya di masa krisis yang sulit atau relatif mahal makanan bagi hewan piaraannya. Mereka menganggap sepele hal ini dan sampai ada yang menyatakan hitung-hitung penghematan, karena tidak mengerti atau pura-pura tidak mengerti pengaruh makanan terhadap pribadi dan akhlaknya. Padahal hal tersebut seharusnya diperhatikan agar makanan yang dikonsumsi kaum muslimin bisa lebih baik dan bersih. Dengan demikian keinginan membentuk masyarakat yang baik, aman dan sentosa dapat diraih dengan kebaikan dan mutu para individunya. Yang itu tentunya tidak lepas dari peran makanan yang dikonsumsi.

Salah satu dari contoh permasalahan diatas adalah ikan lele (Clarias batrichus) . Ikan lele (Clarias batrichus) ialah jenis ikan air tawar yang mempunyai nialai gizi tinggi yang baik bagi kesehatan tubuh kita. Selain itu juga, jika ikan lele (Clarias batrichus) diolah dengan benar ia dapat menjadi salah satu kuliner tradisional yang favorit, karena rasanya yang gurih,  lezat dan tidak terlalu mahal.

Akan tetapi, disisi lain sebagai orang muslim pernahkah kita berfikir dan mengkorelasikan bagaimana sisi kehidupan atau habitat ikan lele (Clarias batrichus) yang kita konsumsi selama ini. Tidak jarang masyarakat Indonesia terutama di pedesaan, dalam mengembangbiakkan ikan lele (Clarias batrichus) diberikan pakan berupa kotoran, baik kotoran manusia, hewan dan lain-lain. Dan dalam ajaran Islam (fiqih), kotoran tergolong benda najis dan dilarang untuk dikonsumsi.

Allah SAW telah berfirman: ” Hai sekalian manusia, makanlah yanag halal yang baik dari apa yang terdapat di bumi”.
(Q.S Al-Baqarah : 168).

Selain itu juga, dijelaskan dalam ilmu fiqih ikan lele (Clarias batrichus) tergolong dalam binatang Jalalah. Binatang Jalalah adalah jenis binatang yang mengonsumsi benda-benda najis (kotoran) atau moyoritas bahan konsumsinya najis.
Sumber: (http://www.muslim.or.id, diakses 6 Februari 2011)

Dari berbagai permasalahan diatas, banyak tokoh agama  yang ikut berpendapat mengenai hal tersebut. Para Ulama menyatakan bahwa binatang Jalalah ini (lele) dapat berubah kembali kepada asalnya dan boleh dimakan kembali setelah dikurung (karantina) dan diberi makan makanan yang halal dan baik.

Sedangkan menurut Sediaoetama (2005:22), salah satu ikan yang diketahui memiliki  kadar lemak yang tinggi adalah Lele (Clarias batrichus). Itu sebabnya mengapa lele yang besar rasanya gurih. Disamping itu kualitas proteinnya pun tergolong sempurna (Protein Lengkap), mengandung semua Asam Amino Esensial yang sangat berguna menjaga kesehatan tubuh.

Sehingga dalam mengkonsumsi makanan, sebagai kaum muslim kita harus mampu untuk membandingkan tingkat kebaikan dan kemudaratan bagi tubuh kita. Karena telah dijelaskan dalam Firman Allah SWT: “ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidah mu secara dusta” Ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan terhadap Allah tiadalah beruntung’.
( Q,S An-Nahl :116 ).

Dari latar belakang di atas maka penulis mengambil judul “MENELUSURI IKAN LELE (Clarias batrichus) SEBAGAI BINATANG JALALAH (PEMAKAN KOTORAN) DALAM ISLAM DAN SAINS”

1.2              Identifikasi Masalah
Adapun identifikasi masalah dalam latar belakang karya tulis ini yaitu sebagai berikut:
1.      Kesalahan dalam memberi makan pada bianatang peliharaan yang dikonsumsi.
2.      Ikan Lele (Clarias batrichus) sebagai kuliner favorit yang menyehatkan.
3.      Pengembangbiakkan Ikan Lele (Clarias batrichus) masyarakat Indonesia (pedesaan).
4.      Ikan Lele (Clarias batrichus) tergolong binatang Jalalah (pemakan kotoran).
5.      Pendapat ulama tentang ikan lele (Clarias batrichus) sebagai binatang Jalalah.
6.      Pendapat tokoh kesehatan tentang manfaat ikan lele (Clarias batrichus).
7.      Fakta hukum mengonsumsi suatu makanan.

1.3              Batasan Masalah
Adapun batasan masalah yang kami tentukan dalam   ini yaitu sebagai berikut :
1.      Ikan Lele (Clarias batrachus) sebagai binatang Jalalah (Pemakan Kotoran).
2.      Ikan Lele (Clarias batrachus) mempunyai nilai gizi yang tinggi.
3.      Ikan Lele (Clarias batrachus) sangat bermanfaat/menguntungkan jika dikonsumsi.


1.4              Rumusan Masalah
Adapun rumusan  masalah dalam karya tulis ini, yaitu sebagai berikut : :
1.      Bagaimanakah penjelasan tentang Ikan Lele (Clarias batrachus) sebagai binatang jalalah?
2.      Apa sajakah kandungan gizi dalam Ikan Lele (Clarias batrachus)?
3.      Apakah manfaat yang didapat dalam mengonsumsi Ikan Lele (Clarias batrachus)?

1.5              Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam karya tulis ini yaitu sebagai berikut :
1.      Untuk mengetahui tentang literature yang menjelaskan kehidupan Ikan Lele (Clarias batrachus) sebagai binatang jalalah.
2.      Untuk mengetahui tentang kandungan gizi dalam Ikan Lele (Clarias batrachus).
3.      Untuk mengetahui /manfaat yang didapat dalam  mengkonsumsi Ikan Lele (Clarias batrachus).

1.6       Manfaat Penulisan
Adapun manfaat penulisan dalam karya tulis ini yaitu sebagai berikut :
1.     Dapat menambah pengetahuan kita sebagai kaum Muslim tentang berbagai macam peermasalahan dalam hidup.
2.      Dapat menjadikan kajian ini sebagai konsep untuk mempelajari korelasi antara Islam dan Sains.
3.      Meningkatkan keterampilan dalam memahami suatu permasalahan.


BAB II
TINJAUAN PUSTAKA

2.1       Hukum-hukum dalam Islam (syara’)
            Adapun hukum-hukum dalam Islam yaitu sebagai berikut:
    1. Wajib: suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan jika ditinggalkan mendapat dosa.
    2. Sunnah: suatu perkara yang apabila dikerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak berdosa.
    3. Haram: suatu perkara yang apabila ditinggalkan mendapat pahala dan apabila dkerjakan mendapat dosa.
    4. Makhruh: suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak berdosa, dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.
    5. Mubah: suatu perkara yang apabila dikerjakan tidak mendapat pahala dan dosa, dan jika ditinggalkan juga tidak berdosa dan tidak mendapat pahala.
              (Moh.Rifa’I ,2000:9-10)

2.2       Pengertian binatang Jalalah
Kata Al Jallalah adalah satu kata dalam bahasa Arab yang dibaca fathah huruf jim-nya dan di tasydid huruf lam-nya. Didefinisikan ulama dengan hewan yang memakan kotoran baik berupa sapi, kambing, unta atau jenis unggas seperti burung dan yang lainnya. Dari definisi ini jelaslah seluruh binatang yang diberi makanan kotoran masuk dalam kategori Jallalah baik itu ikan lele, ayam, bebek, atau yang lainnya yang banyak dijumpai di negeri kita ini.
Sumber: (http://www.muslim.or.id, diakses 6 Februari 2011)

2.3       Ayat-ayat yang menjelaskn tentang makanan
Ø  “Artinya : Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk”
(Q.S Al-A’raf : 157)

Ø  Allah berfirman: “Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”
(Q.S Al-Baqarah : 168)

Ø  “Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”
(Q.S An-Nahl : 116)

Ø  “Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Q.S Al-An’am : 119)

Ø  “Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”
(Q.S Al-Maidah : 3)

2.4       Klasifikasi ikan lele (Clarias batrachus)
Kerajaan: Animalia
Filum: Chordata
Kelas: Actinopterygii
Ordo: Siluriformes
Famili: Clariidae
Genus: Claria
Spesies: Clarias batrachus
Nama binomial: Claris batrachus
           Sumber: (http://www.wikipedia.com, diakses 6 Februari 2011)

2.5       Pemerian
Ikan-ikan marga Clarias dikenali dari tubuhnya yang licin memanjang tak bersisik, dengan sirip punggung dan sirip anus yang juga panjang, yang kadang-kadang menyatu dengan sirip ekor, menjadikannya nampak seperti sidat yang pendek. Kepalanya keras menulang di bagian atas, dengan mata yang kecil dan mulut lebar yang terletak di ujung moncong, dilengkapi dengan empat pasang sungut peraba (barbels) yang amat berguna untuk bergerak di air yang gelap. Lele juga memiliki alat pernafasan tambahan berupa modifikasi dari busur insangnya. Terdapat sepasang patil, yakni duri tulang yang tajam, pada sirip-sirip dadanya.
             Sumber: (http://www.wikipedia.com, diakses 6 Februari 2011)
 
2.6       Habitat dan perilaku lele
Lele tidak pernah ditemukan di air payau atau air asin, kecuali lele laut yang tergolong ke dalam marga dan suku yang berbeda (Ariidae). Habitatnya di sungai dengan arus air yang perlahan, rawa, telaga, waduk, sawah yang tergenang air. Bahkan ikan lele bisa hidup pada air yang tercemar, misalkan di got-got dan selokan pembuangan.
Ikan lele bersifat nokturnal, yaitu aktif bergerak mencari makanan pada malam hari. Pada siang hari, ikan lele berdiam diri dan berlindung di tempat-tempat gelap. Di alam, ikan lele memijah pada musim penghujan
Sumber: (http://www.wikipedia.com, diakses 6 Februari 2011)

2.7       Kegunaan lele secara umum
Banyak jenis lele yang merupakan ikan konsumsi yang disukai orang. Sebagian jenis lele telah dibiakkan orang, namun kebanyakan spesiesnya ditangkap dari populasi liar di alam. Lele dumbo yang populer sebagai ikan ternak, sebetulnya adalah jenis asing yang didatangkan (diintroduksi) dari Afrika.
Lele dikembangbiakkan di Indonesia untuk konsumsi dan juga untuk menjaga kualitas air yang tercemar. Seringkali lele ditaruh di tempat-tempat yang tercemar karena bisa menghilangkan kotoran-kotoran. Lele yang ditaruh di tempat-tempat yang kotor harus diberok terlebih dahulu sebelum siap untuk dikonsumsi.
Diberok itu ialah maksudnya dipelihara pada air yang mengalir selama beberapa hari dengan maksud untuk membersihkannya. Kadangkala lele juga ditaruh di sawah karena memakan hama-hama yang berada di sawah. Lele sering pula ditaruh di kolam-kolam atau tempat-tempat air tergenang lainnya untuk menanggulangi tumbuhnya jentik-jentik nyamuk.
Sumber: (http://www.wikipedia.com, diakses 6 Februari 2011)

2.8       Kandungan gizi pada ikan lele
Adapun kandungan gizi pada ikan lele yaitu sebagai berikut:
1 Kadar air (%) 78,5/ 47,1
2 Sumber energy (cal.) 90/ 54
3 Protein (gr) 18,7 /11,2
4 Lemak (gr) 1,1/ 0,7
5 Kalsium (Ca) (mgr) 15/ 9
6 Phosphor (P) (mgr) 260/ 156
7 Zat besi (Fe) (mgr) 2/ 1,2
8 Natrium (mgr) 150/ 90
9 Thiamine (vit B1) (mgr) 0,10/ 0,06
10 Riboflavin (vit B2) (mgr) 0,05/ 0,03
11 Niacin (mgr) 2,0/ 1,2
Sumber: (http://www.wikipedia.com, diakses 6 Februari 2011)

2.9       Hipotesis
Dalam penyusunan karya tulis ini penulis memiliki hipotesis berupa “Ikan lele (Clarias batrachus) yang tergolong binatang Jalalah dapat dikonsumsi oleh masyarakat dengan halal dan menyehatkan, jika sudah dikarantina:




BAB III
METODE PENELITIAN


3.1       Waktu dan Tempat penelitian
Ø  Tempat penelitian ini dilakukan di Bandarjaya Barat, Lampung Tengah.
Ø  Waktu penelitian dilaksanakan pada tanggal 02-13 Februari 2011.

3.2       Objek Penelitian
Objek penelitian dalam penelitian ini yaitu Ikan lele (Clarias batrachus) sebagai binatang jalalah.

3.4        Rancangan penelitian
Dalam penulisan atau penelitian ini, penulis menggunakan rancangan penelitian berupa melakukan kajian secara deskriptif/memaparkan dan menjelaskan mengenai sebuah permasalahan yang ada dalam kehidupan masyarakat, dan masalah tersebut memiliki hubungan dengan Agama dan Sains
Ø  Agama: terdapat ayat-ayat atau hadits yang mempunyai makna yang bersifat relevan terhadap objek penelitian
Ø  Sains: terdapat keterangan Ilmiah berupa data, gambar, teori sera kajian-kajian mengenai apa yang sedang kami hubungkan dengan teori Agama

3.5       Teknik Pengumpulan Data
Adapun metode dalam  penelitian ini yaitu dengan cara sebagai berikut:

                 3.5.1     Metode Studi Pustaka
 Metode studi pustaka adalah metode pengumpulan data dengan mengambil dari buku dan internet untuk memperoleh bahan-bahan  yang akan digunakan dalam penelitian ini. Yang dilaksanakan pada 02-13 Februari 2011.
           
3.6       Teknik Analisis Data
Analisis dalam penelitian ini yaitu berdasarkan teknik Kuantitatif yang merupakan teknik dengan menghitung dan melakukan pengukuran terhadap objek yang akan diamati. Dalam penelitian ini, data yang telah dianalisis disajikan dalam bentuk pemaparan dan penjelasan.

BAB IV
HASIL DAN PEMBAHASAN

4.1       Penjelasan tentang binatang Jalalah (lele)

Dialam ini telah dijelaskan bahwa hukum asala suatu makanan adalah halal baik hewan, tumbuhan, laut mapun daratan. Dijelaskan dalam firman Allah SWT:
Allah berfirman: “Artinya : Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi”
(Q.S Al-Baqarah : 168)

Akan tetapi disisi lain terdapat aspek-aspek yang membuat makanan itu berubah haram ataau dapat membuat kemudaratan, yang sesuai firman Allah SWT:
“Artinya : Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkanNya atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya” (Q.S Al-An’am : 119)

Perincian penjelasan tentang makanan haram, dapat kita temukan dalam surat Al-Maidah ayat 3 sebagai berikut :

“Artinya : Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya”
(Q.S Al-Maidah : 3)
 
Akan tetapi terdapat suatu ayat dalm Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai dilarangnya manusia itu untuk menentukan atau memilih-milih makanan yang haram dan halal tanpa dasar, karena hala tersebut merupakan perbuatan ingkar kepada Allah SWT. Allah SWT telah berfirman:

“Artinya : Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta “ini halal dan ini haram”, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan lebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung”
(Q.S An-Nahl : 116)

Kata Al Jallalah adalah satu kata dalam bahasa Arab yang dibaca fathah huruf jim-nya dan di tasydid huruf lam-nya. Didefinisikan ulama dengan hewan yang memakan kotoran baik berupa sapi, kambing, unta atau jenis unggas seperti burung dan yang lainnya. Dari definisi ini jelaslah seluruh binatang yang diberi makanan kotoran masuk dalam kategori Jallalah baik itu ikan lele, ayam, bebek, atau yang lainnya yang banyak dijumpai di negeri kita ini.

Lele atau ikan keli, adalah sejenis ikan yang hidup di air tawar. Lele mudah dikenali karena tubuhnya yang licin, agak pipih memanjang, serta memiliki "kumis" yang panjang, yang mencuat dari sekitar bagian mulutnya. Dalam pemeriannya Ikan-ikan marga Clarias dikenali dari tubuhnya yang licin memanjang tak bersisik, dengan sirip punggung dan sirip anus yang juga panjang, yang kadang-kadang menyatu dengan sirip ekor, menjadikannya nampak seperti sidat yang pendek. Kepalanya keras menulang di bagian atas, dengan mata yang kecil dan mulut lebar yang terletak di ujung moncong, dilengkapi dengan empat pasang sungut peraba (barbels) yang amat berguna untuk bergerak di air yang gelap. Lele juga memiliki alat pernafasan tambahan berupa modifikasi dari busur insangnya. Terdapat sepasang patil, yakni duri tulang yang tajam, pada sirip-sirip dadanya.
Adapun habita dan perilaku pada ikan lele (Clarias batracus) Lele tidak pernah ditemukan di air payau atau air asin, kecuali lele laut yang tergolong ke dalam marga dan suku yang berbeda (Ariidae). Habitatnya di sungai dengan arus air yang perlahan, rawa, telaga, waduk, sawah yang tergenang air. Bahkan ikan lele bisa hidup pada air yang tercemar, misalkan di got-got dan selokan pembuangan. Ikan lele bersifat nokturnal, yaitu aktif bergerak mencari makanan pada malam hari. Pada siang hari, ikan lele berdiam diri dan berlindung di tempat-tempat gelap. Di alam, ikan lele memijah pada musim penghujan.
Secara umum banyak jenis lele yang merupakan ikan konsumsi yang disukai orang. Sebagian jenis lele telah dibiakkan orang, namun kebanyakan spesiesnya ditangkap dari populasi liar di alam. Lele dumbo yang populer sebagai ikan ternak, sebetulnya adalah jenis asing yang didatangkan (diintroduksi) dari Afrika.
Lele dikembangbiakkan di Indonesia untuk konsumsi dan juga untuk menjaga kualitas air yang tercemar. Seringkali lele ditaruh di tempat-tempat yang tercemar karena bisa menghilangkan kotoran-kotoran. Lele yang ditaruh di tempat-tempat yang kotor harus diberok terlebih dahulu sebelum siap untuk dikonsumsi. Diberok itu ialah maksudnya dipelihara pada air yang mengalir selama beberapa hari dengan maksud untuk membersihkannya. Kadangkala lele juga ditaruh di sawah karena memakan hama-hama yang berada di sawah. Lele sering pula ditaruh di kolam-kolam atau tempat-tempat air tergenang lainnya untuk menanggulangi tumbuhnya jentik-jentik nyamuk.
Lalu bagaimanakah jika lele tergolong binatang Jalalah, bagaimana hukum memakan dagingnya Para ulama berselisih tentang hukum memakan daging dan susu hewan jallalah ini dalam dua pendapat. Pertama mengharamkannya dengan dasar hadits Ibnu Umar RA beliau berkata:
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ أَكْلِ الْجَلَّالَةِ وَأَلْبَانِهَا
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang memakan daging hewan jallalah dan susunya.” (HR Abu Daud, Ibnu Majah dan Al Tirmidzi dan dinilai hasan olehnya)
Ini jelas menunjukkan pengharaman, karena kata “larangan” pada asalnya untuk pengharaman. Sedangkan yang kedua menyatakan kemakruhannya saja. Mereka menyatakan bahwa larangan dalam hadits tersebut bukan pada dzat hewannya, namun hanya pada perkara lain yang tidak menunjukkan lebih dari perubahan mutu dan kualitas daging dan susu hewan tersebut.
Tentunya hal ini tidak sampai pada pengharaman. Namun yang rojih –insya Allah- dari pendapat-pendapat ulama tentang hal ini adalah pengharaman memakan daging dan susu hewan jallalah Karena jelasnya penunjukan hadits Ibnu Umar di atas.
Para ulama pun berselisih tentang ukuran najis yang bila dimakan akan menjadikan hewan tersebut menjadi hewan jallalah dalam beberapa pendapat. Namun yang rojih insya Allah adalah pendapat mazhab Hambali, Syafi’i dan Hanafi yang melihat kepada makanan dominannya. Pengertiannya dianggap satu hewan itu hewan jallalah bila makanan yang dominan adalah kotoran, karena dilihat kepada lafaz kata Jallalah yang menunjukkan lebih dominannya.
Para ulama menyatakan bahwa hewan jallalah ini dapat berubah kembali kepada asalnya dan boleh dimakan kembali daging dan susunya setelah dikurung (karantina) dan diberi makan makanan yang halal dan baik. Namun mereka bersilang pendapat tentang ukuran waktu mengurungnya tersebut, ada yang menyatakan tiga hari dan ada yang lebih. Namun yang rojih insya Allah adalah tidak ada ukuran pasti tentang hal itu, sehingga kapan diperkirakan dengan perhitungan yang benar hilangnya pengaruh najis kotoran tersebut dari daging dan susu hewan tersebut.
Sebab tidak ada satu pun dalil pasti tentang hal ini dan yang terpenting adalah hilangnya pengaruh kotoran yang dikonsumsi tersebut dari daging atau susu hewan tersebut. Sebagaimana dirojihkan Syeikh Dr. Sholeh Al Fauzan dalam kitab Al Ath’imah dan ini merupakan salah satu pendapat mazhab As Syafi’iyah.
Disisis lain tentu ada hikmah tentang pengonsumsian binatang Jalalah ini Wallahu A’lam hikmah dari pelarangan memakan hewan jallalah ini adalah untuk menghindari kaum muslimin dari memakan barang-barang kotor walaupun dengan cara tidak langsung, karena adanya pengaruh jelek terhadap kesehatan dan tingkah laku seseorang.
Sebab orang yang memakan terpengaruh oleh makanan yang dimakannya, sehingga dikhawatirkan kekotoran makanan tersebut berpindah kepada orang yang memakannya dan mengakibatkan munculnya akhlak yang buruk. (Kitab Al Ath’imah, Dr. Sholeh Al Fauzan hal. 76)
Hewan al jalalah bisa dikonsumsi lagi apabila bau-bau najisnya hilang setelah diberi konsumsi makanan yang bersih, inilah pendapat yang shahih.  Ada riwayat dari para salaf, di antara mereka memberikan rentang waktu hewan al jalalah tadi diberi makan yang bersih-bersih sehingga bisa halal dimakan kembali. Ada riwayat Ibnu Abi Syaibah dari Ibnu ‘Umar,
أَنَّهُ كَانَ يَحْبِس الدَّجَاجَة‎ ‎الْجَلَّالَة ثَلَاثًا
“Ibnu ‘Umar mengkarantina (memberi makan yang bersih-bersih) pada ayam jalalah selama tiga hari.” Dikeluarkan pula oleh Al Baihaqi dengan sanad yang bermasalah dari ‘Abdullah bin ‘Amr secara marfu’ (dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam) yang menyatakan bahwa hewan al jalalah tidaklah dikonsumsi sampai hewan tersebut diberi makan yang bersih selama 40 hari. –Demikian yang dijelaskan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari [5]-

Hewan jalalah ini juga bisa terdapat pada ikan seperti lele yang biasa diberi pakan berupa kotoran tinja. Jika diketahui demikian, sudah seharusnya ikan semacam itu tidak dikonsumsi kecuali jika ikan tersebut kembali diberi pakan yang bersih-bersih.
Sumber: (http://www.fadhilihsan.wordpress.com, diakses 6 Februari 2011)
Terdapat teori-teori yang menjelaskan tentang cara untuk mendapatkan binatng Jalalah yang suci.”Daging hewan jalalah dapat menjadi halal kembali apabila ia diberikan makanan bersih hingga jangka waktu tertentu baru kemudian disembelih”. Di Indonesia, kita umum mendapatkan bahwa ikan-ikan air tawar yang dipelihara di empang-empang diberi makanan kotoran manusia, sehingga kasusnya mirip dengan hewan jalalah.
Ikan lele itu terkadang memang memakan kotoran baik kotoran manusia maupun kotoran hewan. Sehingga banyak kalangan berselisih paham tentang hukum memakan daging lele itu. Dalam hal ini, para ulama pun banyak menulis tentang hukum memakan jallaalah, yaitu hewan yang memakan kotoran dan barang najis.
1. Jumhur Ulama
Jumhurul Fuqaha memandang bahwa hukum memakan hewan jallaalah atau hewan yang memakan najis dan kotoran itu makruh. Bila rasa dagingnya berubah menjadi bau. Termasuk makruh juga untuk meminum susunya dan atau memakan telurnya (kalau termasuk hewan bertelur).
2. Al-Malikiyah
Mereka memandang bahwa hewan yang makan najis dan kotoran itu hukumnya halal dan sama sekali tidak ada larangan untuk memakannya. Bahkan meski ada terasa perbedaan dengan bau dan sejenisnya. Sebab pada prinsipnya, yang dimakan itu bukan barang najis, tetapi daging hewan yang pasti sudah berubah dari kotoran menjadi daging. Artinya sudah berubah wujud.
3. Pendapat As-Syafi'i
Mereka mengatakan bahwa memakan jallaalah itu hukumnya bukan sekedar makruh melainkan haram. Namun menurut Asy-Syafi'iyyah, bila tidak ada perubahan pada dagingnya seperti bau dan sejenisnya, maka hukumnya halal meski pun hewan itu hanya makan yang najis saja.
4. Pendapat Al-Hanabilah
Mereka berpendapat bahwa memakan hewan yang makan kotoran itu makruh, bila lebih dominan makan yang najis-najis. Meskipun tidak ada pengaruh pada rasa dan bau dagingnya.
Dasar dari kedua pendapat di atas adalah hadits Rasulullah SAW :
Dari Ibnu Umar ra bahwa Rasulullah SAW melarang memakan daging unta jallaalah, meminum susunya atau menungganginya. Dan haram untuk disembelih kecuali setelah 40 hari (tidak makan kotoran).
Proses Penghalalan
Semua fuqaha baik yang memakruhkan atau pun yang mengharamkan sepakat bahwa hewan yang makan kotoran dan najis itu akan menjadi halal dagingnya dengan cara diberi jeda waktu tertentu tidak memakan kotoran. Mereka mengistilahkan dengan dikurung (habs).
Hanya saja para ulama sekali lagi berbeda pendapat tentang berapa lama masa jeda dari mulai dari tidak makan kotoran itu sampai halal dimakan     dagingnya
Fuqaha
Unta
Sapi
Kambing
Ayam
Al-Hanafiyah
10 hari
10 hari
4 hari
3 hari
Al-Malikiyah
X
X
X
x
As-Syafi'iyyah
40 hari
30 hari
7 hari
3 hari
Al-Hanabilah
3 hari
3 hari
3 hari
3 hari
Ahmad Sarwat, Lc
4.2       Kandungan gizi pada Ikan Lele (Clarias batrachus)
Adapun kandungan gizi yang terkandung dalam daging ikan lele yaitu sebagai berikut:
Selain daging yang gurih ternyata daging lele terdapat banyak kandungan gizinya.berikut nilai gizi Lele 100 gram,bagian ikan yang dapat di makan dan ikan segar (FAO,1972)

1 Kadar air (%) 78,5 47,1
2 Sumber energy (cal.) 90 54
3 Protein (gr) 18,7 11,2
4 Lemak (gr) 1,1 0,7
5 Kalsium (Ca) (mgr) 15 9
6 Phosphor (P) (mgr) 260 156
7 Zat besi (Fe) (mgr) 2 1,2
8 Natrium (mgr) 150 90
9 Thiamine (vit B1) (mgr) 0,10 0,06
10 Riboflavin (vit B2) (mgr) 0,05 0,03
11 Niacin (mgr) 2,0 1,2
12 Omega 3
13 Asam Amino Essensial

4.3       Manfaat ikan lele dalam kesehatan
Adapun beberapa manfaat yang dimiliki oleh ikan lele adalah sebagai berikut:
Ikan merupakan sumber asam lemak omega 3, yaitu asam lemak dengan ikatan rangkap pada posisi karbon nomor 3 dari gugus metil atau disebut karbon posisi omega. Asam lemak ini merupakan precursor dari thrombaxiane A3 dan prostaglandin I3, zat yang sangat efektif untuk ganti agregasi keping-keping darah. Pencegahan agregasi keping-keping darah dapat mengurangi risiko menderita penyakit jantung.
Dari penelitian yang dilakukan secara berkelanjutan, para peneliti menemukan pula manfaat lain dari asam lemak omega 3, yaitu menurunkan tekanan darah; membantu merawat kesehatan kulit, terutama dari ekzema dan dermatitis; serta berperan dalam pembentukan cerebral cortese otak. Ini sangat berguna sekali bagi anda yang sering beraktivitas olahraga berat, atau aktivitas-aktivitas yang membutuhkan energi serta reflek yang tinggi.
Kekurangan asam lemak omega 3 pada hewan percobaan menunjukkan rendahnya penglihatan atau kecerdasan. Meski belum bisa menentukan jumlah omega 3 yang diperlukan untuk mengatur jantung supaya sehat secara efektif, para ahli menganjurkan 20-25% asam lemak esensial yang dikonsumsi berupa asam lemak omega 3. Untuk memenuhinya, mereka mengingatkan untuk tidak menggunakan suplemen minyak ikan secara rutin. Bahayanya antara lain, overdosis vitamin A dan vitamin D yang dapat menyebabkan keracunan dan juga perdarahan.
Semua jenis ikan mengandung omega 3, namun kadarnya berbeda-beda. Ikan yang kaya akan omega 3, antara lain: ikan lemuru, mackerel (sarden), salmon, tuna, dan kembung. Ikan-ikan tersebut hidupnya di perairan dingin dan dalam, sedangkan yang hidup di perairan panas (ikan daerah tropik), kadar lemaknya lebih rendah.
(Sediaoetama,2005:48) “Ikan besar di daerah perairan panas juga mengandung lemak lebih tinggi dibandingkan dengan ikan yang berukuran kecil atau sedang di perairan yang sama. Ikan yang melakukan hibernasi-sepeti yang hidup di dalam lumpur pada saat kondisi air menjadi kering, akan menimbun lemak terlebih dulu sebelum melakukannya”.
Salah satu ikan yang doyan melakukan hibernasi dan diketahui memiliki kadar lemak yang tinggi adalah lele. Itu sebabnya mengapa lele-apalagi yang besar, rasanya gurih. Disamping itu, kualitas proteinnya pun tergolong sempurna (protein lengkap), mengandung semua asam amino esensial yang sangat berguna untuk menjaga kesehatan tubuh.
Omega 3 umumnya didapat dari plankton, dan plankton banyak terdapat di alam ketimbang di kolam, maka tentunya lele yang hidup di alam bebas lebih baik untuk kesehatan jantung ketimbang ”lele salon” yang hidupnya lebih tentram karena senantiasa digerojok pakan. Agar asam lemak tersebut bisa masuk tubuh secara maksimal, sajikan lele dengan cara tidak menggorengnya. Penggorengan dapat menyebabkan omega 3 larut di dalam minyaknya.
(Sumber: Pikiran Rakyat, by Yuga Pramita)
Lele (Clarias batrachus) mengandung protein yang tinggi dan zat penguat tulang (kalsium) yang baik untuk makanan anak balita. Selain itu lele juga mengandung mineral lain yang penting pula untuk kesehatan tubuh (Djatmiko Hertami,1986)

BAB V
PENUTUP

5.1              Simpulan
Dari hasil pengkajian pustaka dan berbagai literatur yang mendukung, penulis dapat menyimpulkan karya tulis sebagai berikut:

5.1.1    Ikan lele (Clarias batrachus) termasuk binatang Jalalah (pemakan kotoran), akan tetapi kita dapat mengonsumsi jika sudah dikarantina dengan baik
5.1.2    Ikan lele (Clarias batrachus) mempunyai kandungan gizi berupa Asam Amino Esensial dan Omega 3 yang tinggi.
5.1.3    Kandungan gizi tinggi pada ikan lele (Clarias batrachus), dapat meningkatkan kesehatan tubuh.

5.1        Saran
Adapun saran dalam penilitian ini adalah sebagai berikut:

5.2.1    Dalam melakukan pengkajian terhadap objek, sebaiknya dilakukan     lebih teliti.
5.2.2    Sebagai kaum Muslim, sebaiknya kita lebih mempelajari hukum-hukum dalam makanan
5.2.3        Munculkan sikap skeptis dalam setiap kita mengonsumsi suatu makanan.


DAFTAR PUSTAKA

Rifa’i, muhammad.(2000) Kunci Ibadah.Jakarta:Karya Toha Putra

Pikiran Rakyat, by Yuga Pramita

Sediaoetama.(2005). lmu gizi jilid II.Jakarta

(http://www.fadhilihsan.wordpress.com, diakses 6 Februari 2011)

(http://www.muslim.or.id, diakses 6 Februari 2011)

(http://www.wikipedia.com, diakses 6 Februari 2011)